"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, " Harap Kombes Pol Harri Sindu.
Dimasa PPKM Darurat, selain kegiatan penindakan pelanggar protokol kesehatan, dalam kegiatan ini juga dilakukan himbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang/bikini, tempat Spa dan klinik rawat wajah / kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat.