Makassar, Sonora.ID - Dua terdakwa dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infastruktur lingkup Pemprov Sulsel yakni Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Juli 2021 mendatang.
Hal itu lantaran berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Demikian disampaikan Perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Asri Irwan saat ditemui wartawan di sela-sela pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/21).
JPU Asri mengaku telah mendapat informasi secara lisan dari PTSP terkait sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang
"Kami baru dapat secara lisan dari PTSP bahwa NA akan disidangkan pada Kamis 22 Juli di PN Makassar," ujarnya.
Menurut JPU Asri, sedianya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan hadir secara fisik dalam sidang di Makassar.
Namun regulasi PPKM darurat mengharuskan keduanya hadir secara virtual di tempat tahanan masing-masing.
Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat juga masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Keinginan kami sebenarnya akan menghadirkan secara fisik tetapi regulasi PPKM darurat harus kami ikuti. Dan ini memang sudah menjadi regulasi bersama Kemenkun HAM, Mahkanah Agung, Kejaksaan, KPK bahwa kita akan menghadirkan secara virtual," ucap Jaksa Asri.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang
Kendati demikian, lanjut Asri, kehadiran secara virtual tidak mengubah esensi dari cara-cara pembuktian perkara tindak pidana.
Terlebih, pihaknya merasa alat bukti yang ada lebih dari cukup. Sehingga, pihaknya melimpahkan perkara itu dan siap untuk membuktikannya.
"Kalo liat registernya yang akan disidang dulu Nurdin Abdullah baru Edy Rahmat. Tapi karena ini kan saling berkaitan sehingga saat persidangan tentunya materi-materinya akan sama," pungkas Asri.
Adapun dakwaan bagi Nurdin Abdullah sebagai berikut :
Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Kedua : Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan :
Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jumras Seret Nama Kepala Bapenda Sulsel dalam Kasus Suap Agung Sucipto - Nurdin Abdullah