Oleh karena itu, dengan mencacah dan merendam sampah tersebut merupakan cara yang efektif untuk membunuh virus. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi potensi pencemaran limbah.
Sampah infeksius harus dipisahkan dengan sampah biasa, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan penyakit kepada orang lain.
Pihak DLH tidak menyarankan agar sampah infeksius Covid-19 anorganik dibakar ataupun dikubur, sebab hal itu dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali untuk sampah organik/domestik.
Erwan mengungkapkan, pengelolaan sampah infeksius yang berasal dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah dikelola dengan baik.
Limbah B3 medis sudah dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 yang sudah berizin dan sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Wapres: Pemerintah Pontang-panting Siapkan Perawatan