Setelah polri melakukan pemeriksaan, pihaknya sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Ia juga sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun, pada hari ini, Selasa (13/7/2021), Polri merubah keputusannya untuk tidak jadi menahan dr Lois.
Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Tak Percaya Covid-19? Ini Pesan IDI untuk yang Tak Percaya Covid-19
Ancaman 10 tahun penjara
Dr Lois Owien dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.