Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid-19, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Jalan

13 Juli 2021 14:05 WIB
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. ( Tribunnews.com/Reza Deni)

Sonora.ID – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akan terus memastikan proses hukum terhadap Dokter Lois Owien terus berjalan.

Menurutnya, dr Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (13/7/2021) siang.

Sebelumnya, dr Lois Owien ini tidak dijadi ditahan, namun Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

Baca Juga: Dokter Lois yang Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat Ditangkap Polisi

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dr Lowis Owien ditangkap pada Minggu 11/7/2021) sore pada pukul 16.00 WIB.

Ia ditangkap karena pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 itu hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".

Setelah polri melakukan pemeriksaan, pihaknya sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Ia juga sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, pada hari ini, Selasa (13/7/2021), Polri merubah keputusannya untuk tidak jadi menahan dr Lois.

Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19? Ini Pesan IDI untuk yang Tak Percaya Covid-19

Ancaman 10 tahun penjara

Dr Lois Owien dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm