Makassar, Sonora.ID - Terdakwa Agung sucipto dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Yang kami tuntut dua tahun itu secara komulasi dengan denda. Ketika kita hitung, itu dua tahun enam bulan. Pidana penjara dua tahun, denda 250 juta. Subsider 6 bulan kurungan," ujar Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri Irwan ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/21).
Jaksa Asri mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Baik alasan memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Baca Juga: Merasa Rileks dan Produktif Berkarya, Anji Terancam 12 Tahun Penjara
Adapun alasan yang meringankan, kata Asri, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa juga mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
"Teman-teman media tahu, bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif," ucapnya.
Baca Juga: Ditemani Istrinya, Jerinx SID Akhirnya Resmi Bebas dari Penjara
Sedangkan alasan yang memberatkan, kata Jaksa Asri, terdakwa Agung Sucipto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.