"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dilandasi faktor kesengajaan serta diikuti sifat melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK
Dalam kesempatan itu, Asri juga menegaskan tim JPU KPK menolak permohonan Agung Sucipto untuk menjadi justice collaborator atau saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Alasannya, karena Agung Sucipto merupakan pelaku utama atau penyuap. Sementara, justice collaborator dimungkinkan dapat dikabulkan jika terdakwa bukan pelaku utama.
Pasal yang menjerat Agung Sucipto pun murni suap. Dimana dalam pasal tersebut seluruh unsurnya terpenuhi. Yakni, terdakwa memberikan hadiah kepada penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara berbuat sesuatu dengan kewenangannya.
"Saya tidak tahu nanti pertimhangam majelis hakim. Tapi kami bulat, JPU menolak permohonan justice collaborator. Kami mengangap Agung Sucipto pelaku utama. Suap itu berasal dari Agung Sucipto," pungkasnya.
Baca Juga: Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara