Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta

13 Juli 2021 16:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dilandasi faktor kesengajaan serta diikuti sifat melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK

Dalam kesempatan itu, Asri juga menegaskan tim JPU KPK menolak permohonan Agung Sucipto untuk menjadi justice collaborator atau saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Alasannya, karena Agung Sucipto merupakan pelaku utama atau penyuap. Sementara, justice collaborator dimungkinkan dapat dikabulkan jika terdakwa bukan pelaku utama.

Pasal yang menjerat Agung Sucipto pun murni suap. Dimana dalam pasal tersebut seluruh unsurnya terpenuhi. Yakni, terdakwa memberikan hadiah kepada penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara berbuat sesuatu dengan kewenangannya.

"Saya tidak tahu nanti pertimhangam majelis hakim. Tapi kami bulat, JPU menolak permohonan justice collaborator. Kami mengangap Agung Sucipto pelaku utama. Suap itu berasal dari Agung Sucipto," pungkasnya.

 Baca Juga: Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm