Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta

13 Juli 2021 16:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Terdakwa Agung sucipto dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Yang kami tuntut dua tahun itu secara komulasi dengan denda. Ketika kita hitung, itu dua tahun enam bulan. Pidana penjara dua tahun, denda 250 juta. Subsider 6 bulan kurungan," ujar Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri Irwan ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/21).

Jaksa Asri mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Baik alasan memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Baca Juga: Merasa Rileks dan Produktif Berkarya, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun alasan yang meringankan, kata Asri, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa juga mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

"Teman-teman media tahu, bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif," ucapnya.

Baca Juga: Ditemani Istrinya, Jerinx SID Akhirnya Resmi Bebas dari Penjara

Sedangkan alasan yang memberatkan, kata Jaksa Asri, terdakwa Agung Sucipto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dilandasi faktor kesengajaan serta diikuti sifat melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK

Dalam kesempatan itu, Asri juga menegaskan tim JPU KPK menolak permohonan Agung Sucipto untuk menjadi justice collaborator atau saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Alasannya, karena Agung Sucipto merupakan pelaku utama atau penyuap. Sementara, justice collaborator dimungkinkan dapat dikabulkan jika terdakwa bukan pelaku utama.

Pasal yang menjerat Agung Sucipto pun murni suap. Dimana dalam pasal tersebut seluruh unsurnya terpenuhi. Yakni, terdakwa memberikan hadiah kepada penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara berbuat sesuatu dengan kewenangannya.

"Saya tidak tahu nanti pertimhangam majelis hakim. Tapi kami bulat, JPU menolak permohonan justice collaborator. Kami mengangap Agung Sucipto pelaku utama. Suap itu berasal dari Agung Sucipto," pungkasnya.

 Baca Juga: Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm