Impor Bisa Berkurang 40 Persen Kalau Indonesia Punya Industri Soda Abu

14 Juli 2021 12:30 WIB
Impor Bisa Berkurang 40 Persen Kalau Indonesia Punya Industri Soda Abu
Impor Bisa Berkurang 40 Persen Kalau Indonesia Punya Industri Soda Abu ( )

Bandung, Sonora.ID - Soda Ash, atau umumnya dikenal sebagai soda abu, merupakan salah satu komponen dasar kimia yang sangat dibutuhkan dalam beberapa industri, mulai dari digunakannya sebagai bahan deterjen dan turunannya, hingga lembar kaca dan juga turunannya.

Namun menurut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Hari Supriyadi, hingga kini Indonesia belum memiliki industri (manufacturing plant) soda ash sendiri, dan harus mengimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 
 
“Padahal bahan baku cukup melimpah di tanah air. Kebutuhan akan soda ash ini pun cukup besar, hingga 1,2 juta ton pertahun, dan akan terus meningkat,” ujar Hari Supriyadi dalam siaran persnya kepada Sonora Bandung, Selasa (13/7/2021).
 
 
Hari mengatakan, Kebutuhan soda api ini akan meningkat lagi bila ditambah karena diperlukan juga untuk baterai mobil listrik sebagai bahan bakunya.
 
"Potensi bahan baku di Indonesia ada. Rencananya, akan dibangun dengan kapasitas 300 ribu. Ini, bisa mengurangi impor soda api antara 30 hingga 40 persen. Kami ingin wake up call dan menyadarkan kalau Indonesia mampu swasambada soda abu," paparnya.
 
Menurut Hari, untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat akan perlunya pembangunan industri soda ash di dalam negeri.
 
Terkait ini, pihaknya bekerja sama dengan Panitia 80 Tahun Pendidikan Tinggi Teknik Kimia di Indonesia dan menggelar Kompetisi Esai Nasional bertajuk Industri Soda Ash di Indonesia 
 
 
“Selain sebagai wadah sosialisasi akan industri soda ash dan manfaatnya, event ini diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan industri di dalam negeri, yang akhirnya membantu meningkatkan ketahanan industri kimia nasional,” kata Hari. 
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm