Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia juga menyampaikan jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:
"Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia," tertulis dalam pasal 2 ayat 3.
“Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Tak Boleh Memakai Permen untuk Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Memakai Permen untuk “Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya”
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Wapres: Pemerintah Pontang-panting Siapkan Perawatan