Sonora.ID - Menggunakan permen untuk kembalian saat berbelanja sering dijumpai di beberapa toko. Hal ini lantaran alasannya tidak ada uang receh sehingga permen menjadi penggantinya.
Melansir dari kompas.com, hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Hal tersebut menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak.
“Itu tidak diperbolehkan,” ujar Rolas saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Pihaknya mengatakan jika seharusnya pengembalian berupa uang bukan permen karena pada saat pembayaran juga menggunakan uang.
Oleh sebab itu, Rolas mengatakan jika sebenarnya konsumen berhak menolak hal tersebut.
“Konsumen berhak menolak permen tersebut,” ujarnya.
Rolas juga menyampaikan jika seharusnya pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk uang, bukan permen karena itu bukan alat pembayaran.
Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 15.
Baca Juga: Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid-19, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Jalan
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia juga menyampaikan jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:
"Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia," tertulis dalam pasal 2 ayat 3.
“Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Tak Boleh Memakai Permen untuk Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Memakai Permen untuk “Kembalian Saat Belanja, Ini Sanksinya”
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Wapres: Pemerintah Pontang-panting Siapkan Perawatan