Malang, Sonora.ID - Sebanyak 8 persen dari total Dana Desa (DD) akan dialokasikan untuk safe house Covid-19 di setiap Kecamatan. Safe house nantinya akan berguna bagi isolasi pasien Covid-19.
"Total DD sebesar Rp 388,3 Miliar. Jika 8 persen itu minimalnya setelah kami hitung sekitar Rp 31,3 Miliar. Dana tersebut akan digunakan baik untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan. Sebelumnya kan setiap desa juga diwajibkan untuk memiliki tempat isolasi sendiri-sendiri. Jadi kebutuhannya juga sudah dipenuhi dari desa masing-masing. Baik lokasinya, tempat tidur, logistik maupun vitamin," terang Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, ketika dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Perangkat Desa Wajib Miliki Sertifikasi Tata Kelola Keuangan
Suwadji menjelaskan pemerintah desa harus melakukan koordinasi dengan camat tentang penanganan Covid-19 dengan menggunakan Dana Desa.
"Saya sudah minta untuk menginventarisir kebutuhan-kebutuhan dalam mengoperasionalkan safe housenya. Misalnya seperti tempat tidur atau lainnya," jelas Suwadji.
Ditanya kapan realisasi Dana Desa untuk safe house Covid-19 di tiap kecamatan, Suwadji menegaskan rencana tersebut diupayakan segera dilakukan.
"Pada teknisnya tergantung pada koordinasi setiap Kecamatan bersama jajaran pemdesnya," tutur Suwadji.
Baca Juga: Monev DPM Desa Provinsi Jabar Terkait Penanganan Pemudik Di Desa Dan Kelurahan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat berpendapat jika safe house di tiap kecamatan sedang dibutuhkan pada saat ini.
Wahyu merujuk pada kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Malang sedang sibuk merawat pasien corona, sehingga turut dibutuhkan penambahan tempat tidur di setiap rumah sakit.
"BOR (bed occupancy rate) kita kan tinggi, mendekati 100 persen.
Pak Bupati sudah meminta agar setiap rumah sakit menambah tempat tidurnya. Sekitar 10 sampai 30 persen.
Itu sedang dikoordinasikan, jadi nanti sarana dan prasarananya bisa difasilitasi oleh Dinkes," tegas Wahyu.
Baca Juga: Kades di Pesisir Barat Lampung Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi