"Kalau rumahnya tidak layak, disediakan rumah karantina oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, yang berlokasi di Banjarbaru," tegasnya.
Lantas, bagaimana bila ternyata yang meminta dievakuasi itu adalah pendatang? Misalnya seorang tamu hotel. Menanggapi hal itu, menurutnya, pihak hotel mesti memfasilitasi.
Caranya, dengan menghubungi pihak puskesmas yang ada di wilayah di mana hotel itu berada.
"Kami harapkan peran serta semua pihak. Termasuk pihak hotel, juga punya kewajiban. Pasal 9 undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang mendasari kewajiban hotel untuk melaporkan ke puskesmas bila ada tamu yang terkonfirmasi positif," tegasnya.
Baca Juga: Kualitas Pendidikan di Penajam Paser Utara Turun Sejak Pandemi Covid-19
Lebih lanjut. Ditanya terkait nomor aduan yang tak kunjung merespon aduan, Machli berdalih bahwa nomor-nomor yang digunakan kemungkinan besar sudah tidak aktif. Alasannya, karena kesibukan di lapangan tak kalah banyak.
Di sisi lain, Machli pun menyarankan. Bila ada warga yang memerlukan bantuan, seperti misalnya evakuasi, hendaknya menghubungi nomor-nomor puskesmas atau langsung datang ke puskesmas saja.
"Karena ada kesibukan kawan-kawan seperti melakukan vaksinasi dan lain-lain. Jadi tidak diperhatikan lagi nomor-nomor itu," tutupnya.
Baca Juga: Orang Dalam Gangguan Jiwa di Palembang Mulai Disuntik Vaksin