Herlan menambahkan, kebijakan pengetatan PPKM Mikro di Palembang juga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pengurangan karyawan.
Karena selama aturan ini berlangsung, pengelola hotel tak mampu membayar penuh upah pegawai satu bulan.
“Sekitar 10 hingga 20 persen karyawan kita kurangi selama PPKM, karena kalau tidak dikurangi bagaimana mau menggaji karyawan. Tapi ini beda dengan PHK. Kalau PHK itu benar-benar di behentikan dari tempat mereka bekerja. Jadi nanti kalau keadaan sudah bagus kembali akan kita panggil kembali,” tutupnya.