Palembang, Sonora.ID - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, Sumatra Selatan (PHRI Sumsel) mencatat tingkat okupansi atau angka hunian di hotel-hotel berbintang hanya mencapai 20 persen.
Hal ini disebabkan adanya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Palembang yang mulai diberlakukan 09 Juli lalu.
“Akibat dari PPKM ini okupansi hanya mencapai 20 persen, bahkan paling tinggi naik 10 persen menjadi 30 persen dari kapasitas kamar,” ujar Ketua PHRI Sumsel Herlan Asfiudin, Selasa (13/07).
Tidak bisa masuknya wisatawan lokal ke Bumi Sriwijaya turut menjadi penyebab penurunan drastis okupansi hotel di Palembang.
Baca Juga: Lampu PJU Semua Jalan Umum Protokol di Kota Semarang Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Sebab di kawasan perbatasan antar Palembang dan kabupaten ditetapkan aturan penyekatan setiap daerah.
“Pengaruhnya karena orang tidak bisa keluar, sedangkan kebanyakan orang kita (Palembang) dari daerah,” ungkapnya.
Menurut Herlan, untuk meningkatkan okupansi pada kondisi seperti sekarang hanya dengan mengandalkan promo-promo potongan harga, akan tetapi upaya tersebut pun tak banyak mendongkrak pendapatan hotel dan kunjungan tamu.
“Paling setelah selesai PPKM baru naik lagi (okupansi), soalnya sekalipun ada promo tidak berpengaruh terhadap peningkatan hotel,” jelasnya.
Herlan menambahkan, kebijakan pengetatan PPKM Mikro di Palembang juga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pengurangan karyawan.
Karena selama aturan ini berlangsung, pengelola hotel tak mampu membayar penuh upah pegawai satu bulan.
“Sekitar 10 hingga 20 persen karyawan kita kurangi selama PPKM, karena kalau tidak dikurangi bagaimana mau menggaji karyawan. Tapi ini beda dengan PHK. Kalau PHK itu benar-benar di behentikan dari tempat mereka bekerja. Jadi nanti kalau keadaan sudah bagus kembali akan kita panggil kembali,” tutupnya.