Okupansi Hotel di Palembang Hanya 20 Persen Akibat Pengetatan PPKM

14 Juli 2021 22:55 WIB
Okupansi Hotel di Palembang Hanya 20 Persen Akibat Pengetatan PPKM
Okupansi Hotel di Palembang Hanya 20 Persen Akibat Pengetatan PPKM ( )

Palembang, Sonora.ID - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, Sumatra Selatan (PHRI Sumsel) mencatat tingkat okupansi atau angka hunian di hotel-hotel berbintang hanya mencapai 20 persen.

Hal ini disebabkan adanya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Palembang yang mulai diberlakukan 09 Juli lalu.

“Akibat dari PPKM ini okupansi hanya mencapai 20 persen, bahkan paling tinggi naik 10 persen menjadi 30 persen dari kapasitas kamar,” ujar Ketua PHRI Sumsel Herlan Asfiudin, Selasa (13/07).

Tidak bisa masuknya wisatawan lokal ke Bumi Sriwijaya turut menjadi penyebab penurunan drastis okupansi hotel di Palembang.

Baca Juga: Lampu PJU Semua Jalan Umum Protokol di Kota Semarang Dipadamkan Selama PPKM Darurat

Sebab di kawasan perbatasan antar Palembang dan kabupaten ditetapkan aturan penyekatan setiap daerah.

“Pengaruhnya karena orang tidak bisa keluar, sedangkan kebanyakan orang kita (Palembang) dari daerah,” ungkapnya.

Menurut Herlan, untuk meningkatkan okupansi pada kondisi seperti sekarang hanya dengan mengandalkan promo-promo potongan harga, akan tetapi upaya tersebut pun tak banyak mendongkrak pendapatan hotel dan kunjungan tamu.

“Paling setelah selesai PPKM baru naik lagi (okupansi), soalnya sekalipun ada promo tidak berpengaruh terhadap peningkatan hotel,” jelasnya.

Baca Juga: Bali Gelar PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala, Upacara Ngrastiti Bhakti dan Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021

Herlan menambahkan, kebijakan pengetatan PPKM Mikro di Palembang juga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pengurangan karyawan.

Karena selama aturan ini berlangsung, pengelola hotel tak mampu membayar penuh upah pegawai satu bulan.

“Sekitar 10 hingga 20 persen karyawan kita kurangi selama PPKM, karena kalau tidak dikurangi bagaimana mau menggaji karyawan. Tapi ini beda dengan PHK. Kalau PHK itu benar-benar di behentikan dari tempat mereka bekerja. Jadi nanti kalau keadaan sudah bagus kembali akan kita panggil kembali,” tutupnya.

Baca Juga: Bali Gelar PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala, Upacara Ngrastiti Bhakti dan Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm