Pengacara Agung Sucipto Sebut Oknum Pejabat Pemerintah Kerap Jadikan Kontraktor sebagai ATM

15 Juli 2021 11:17 WIB
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Agung Sucipto
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Agung Sucipto ( Istimewa)

Sebab, berdasarkan fakta persidangan Agung Sucipto, terungkap, kontraktor kerap dijadikan ATM bagi para oknum pejabat maupun kepala daerah. Mau tak mau, kontraktor harus mengikuti permintaan oknum pejabat demi kelancaran proyek.

"Ini kan peran birokrasi yang memaksa klien harus memberikan sesuatu. Kalau tidak diberikan jadi masalah. Saya melihat bahwa terdakwa Agung ini sudah memberikan apa yang dia alami selama menjadi kontraktor bersama Pemprov Sulsel," bebernya.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta

Ia berharap, kasus yang menimpa kliennya dapat menjadi pelajaran bagi Pemerintah Daerah agar senantiasa bersikap profesional.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto Agung sucipto dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri Irwan mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Baik alasan memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Adapun alasan yang meringankan, kata Asri, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan alasan yang memberatkan, kata Jaksa Asri, terdakwa Agung Sucipto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dilandasi faktor kesengajaan serta diikuti sifat melawan hukum.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm