Pengacara Agung Sucipto Sebut Oknum Pejabat Pemerintah Kerap Jadikan Kontraktor sebagai ATM

15 Juli 2021 11:17 WIB
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Agung Sucipto
Denny Kailimang, Kuasa Hukum Agung Sucipto ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Denny Kailimang mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Bahkan ia menuturkan, tuntutann Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dibanding perkiraannya. Sebelumnya ia memprediksi, Agung dituntut penjara 3 tahun.

Namun nyatanya, JPU KPK hanya menuntut Agung, pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu lantaran Agung dinilai cukup kooperatif dan jujur selama menjalani proses persidangannya.

Baca Juga: KKI Apresiasi Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link

"Saya rasa cukup rasional jaksa di dalam memberikan tuntutan," ujar Denny saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.

Meski begitu, pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan bagi Agung kepada majelis hakim.

Menurutnya, ada hal-hal yang masih perlu diluruskan menyangkut keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tetap ada pembelaan karena ada hal-hal yang harus kami luruskan. Di dalam persidangan ini. Dari kacamata penuntut umum bisa melihat satu sisi, kami bisa juga melihat dari sisi lain," jelasnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

Lebih jauh, Denny mengatakan kasus yang menimpa kliennya menjadi pelajaran berharga. Utamanya bagi para pejabat pemerintahan.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan Agung Sucipto, terungkap, kontraktor kerap dijadikan ATM bagi para oknum pejabat maupun kepala daerah. Mau tak mau, kontraktor harus mengikuti permintaan oknum pejabat demi kelancaran proyek.

"Ini kan peran birokrasi yang memaksa klien harus memberikan sesuatu. Kalau tidak diberikan jadi masalah. Saya melihat bahwa terdakwa Agung ini sudah memberikan apa yang dia alami selama menjadi kontraktor bersama Pemprov Sulsel," bebernya.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta

Ia berharap, kasus yang menimpa kliennya dapat menjadi pelajaran bagi Pemerintah Daerah agar senantiasa bersikap profesional.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto Agung sucipto dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri Irwan mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Baik alasan memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Adapun alasan yang meringankan, kata Asri, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan alasan yang memberatkan, kata Jaksa Asri, terdakwa Agung Sucipto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dilandasi faktor kesengajaan serta diikuti sifat melawan hukum.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm