Misalnya, pedagang yang tak jualan lagi atau warga yang kehilangan pendapatan karena penerapan PPKM Darurat ini.
PPKM Darurat di Medan sendiri telah dimulai sejak 12 Juli lalu dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Seluruh pintu masuk keluar Kota Medan telah disekat untuk menekan mobilitas warga. Jalan-jalan dalam kota juga disekat dan dijaga ketat petugas.
Tak hanya itu, kegiatan di rumah-rumah ibadah juga dibatasi, serta perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang salat Id berjemaah ditiadakan.
Aktivitas masyarakat, baik di perkantoran maupun tempat usaha dibatasi secara luar biasa. Sekolah-sekolah pun dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Akibat Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur