Insentif Pajak di Perpanjang, Kakanwil Ajak Masyarakat Manfaatkan (
)
“Uang vaksin itu dibiayai dari mana lagi kalau bukan dari uang pajak? Dan pajak datang dari rakyat juga, dari para pengusaha, juga dari kita semua yang bekerja,” ujarnya.
Selain alokasi tersebut, pajak juga berkontribusi dalam pemberian insentif terhadap impor barang-barang kesehatan untuk penanganan covid-19.
Hal ini membuat para pegusaha tidak perlu membayar PPN sehingga masyarakat bisa mendapatkan barang-barang tersebut dengan harga terjangkau.
Ada juga kebijakan insentif pajak 2020 yang diperpanjang sampai 2021 untuk para wajib pajak yg terdampak pandemi.
UMKM dan masyarakat yang berpenghasilan tetap dan kurang dari 200 juta pertahun, dibebaskan dari pembayaran pajak.