Insentif Pajak di Perpanjang, Kakanwil Ajak Masyarakat Manfaatkan

16 Juli 2021 15:35 WIB
Insentif Pajak di Perpanjang, Kakanwil Ajak Masyarakat Manfaatkan
Insentif Pajak di Perpanjang, Kakanwil Ajak Masyarakat Manfaatkan ( )

Pekanbaru, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Wilayah Riau, Farid Bachtiar mengatakan bahwa masyarakat perlu memanfaatkan insentif pajak sebagai bentuk usaha pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Hal tersebut disampaikannya dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru , yang sekaligus bertepatan dengan hari Pajak Indonesia yang ke-76.

Farid Bachtiar menyampaikan “Dalam situasi normal insentif itu bisa ngegas ekonomi, tapi dalam kondisi wabah seperti ini instentif diberikan untuk menahan perlambatan ekonomi. Setidaknya meski tidak menurun tapi melandai. Ini adalah worst case yang disiapkan oleh kementerian,” 
 
 
Kakanwil juga mengatakan bahwa pajak memberikan kontribusi dalam alokasi pembiayaan dalam mengatasi covid-19, khususnya pada pembiayaan vaksin.
 
Dana yang dialokasikan untuk program vaksinasi sebesar 58,11 trilliun, dan di dalamnya terdapat program bantuan kesehatan vaksinasi sebesar 3,3 trilliun.
 
Pembiayaan tersebut dialokasikan ke sejumlah rumah sakit sebagai bantuan untuk pasien yang terdampak wabah covid-19.
 
Meski demikian, saat ini Kementerian Keuangan membatasi pembiayaan untuk pasien covid-19 sebesar 50%.
 
 
“Uang vaksin itu dibiayai dari mana lagi kalau bukan dari uang pajak? Dan pajak datang dari rakyat juga, dari para pengusaha, juga dari kita semua yang bekerja,” ujarnya.
 
Selain alokasi tersebut, pajak juga berkontribusi dalam pemberian insentif terhadap impor barang-barang kesehatan untuk penanganan covid-19.
 
Hal ini membuat para pegusaha tidak perlu membayar PPN sehingga masyarakat bisa mendapatkan barang-barang tersebut dengan harga terjangkau. 
 
Ada juga kebijakan insentif pajak 2020 yang diperpanjang sampai 2021 untuk para wajib pajak yg terdampak pandemi.
 
UMKM dan masyarakat yang berpenghasilan tetap dan kurang dari 200 juta pertahun, dibebaskan dari pembayaran pajak.
 
 

 

 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm