Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Dengan ini disampaikan dikarenakan kondisi maraknya pegawai Pemerintah Kota Makassar yang terkena covid-19 sebanyak 24 orang suspek Positif dan 1 orajh suspek Positif meninggal dunia," ujar Walikota Makassar, Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021) siang.
Sehingga kata Danny, mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai 15 Juli 2021, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Baca Juga: 24 Pegawai Positif Corona, Kantor Balaikota Makassar Ditutup Sementara