Medan, Sonora.ID - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar rapat virtual bersama 12 kepala daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan masuk kriteria level 3.
Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan pada Jumat (16/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Edy berharap kepada para bupati/wali kota yang saat ini daerahnya masuk kriteria level 3, agar tetap bertindak serius menangani pandemi covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Soal Penolakan Kenaikan Harga BBM Mewarnai Pidato Gubernur Sumut
Di antaranya gencar mengingat masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Ini merasa daerahnya tidak masuk di level 4, itu aman menurut rakyat kita. Untuk itu kepala daerahnya masing-masing harus memahami itu, harus tegas," kata Edy, usai rapat, Jumat.
Selain itu, bupati/wali kota juga bisa melakukan penyekatan terhadap kecamatan ataupun desa/kelurahan yang masuk kategori zona merah, agar penularan kasus covid-19 di wilayah tersebut tidak semakin meluas.
Baca Juga: Gubernur Sumut Minta Pemerintah Pusat Tingkatkan Keterlibatan Daerah
"Penyekatan di daerah di level 3 berbeda. Namum kepala daerah bisa melihat secara langsung di mana daerahnya yang harus disekat. Ada kecamatan zona merah di situ sekat, di desa itu disekat," ujarnya.
Ia pun menginstruksikan kepada 12 kepala daerah yang wilayahnya berada di kriteria level 3, agar aktif memperhatikan kondisi bed occupancy rate (BOR) rumah sakit, untuk menangani pasien covid-19 di daerah masing-masing.
"BOR kita 50 persen koma sekian. Ini juga berbahaya sama kita, karena kondisi jumlah bed room itu juga kita kan sangat terbatas. Itu tak boleh itu, karena itu tadi kita evaluasi. Tadi saya berbicara bersama 12 kabupaten/kota yang pada level 3 untuk mengetatkan ini," jelasnya.
Tujuannya, sambung Edy, apabila terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di daerah, pasien tidak harus dirujuk ke Kota Medan. Tetapi bisa ditampung di rumah sakit-rumah sakit dan ditangani oleh tenaga medis di daerah.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Ungkap 3 Alasan Isolasi Warga di Kapal Pelni
"Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ini tidak menumpuk di Medan. Daerah masing-masing masih bisa mengendalikan rakyatnya kalau terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," sebutnya.
Adapun 12 kabupaten/kota yang kini berada di level 3 di antaranya yakni, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidimpuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi.
Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menyiapkan tempat isolasi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar covid-19.
"Menyiapkan tempat-tempat isolasi rakyat. Terus meningkatkan imun itu yang disampaikan pak Ijeck nanti," ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Baca Juga: Pelajar Ungkap Rindu Sekolah, Wali Kota Makassar: Sabar ki Nak