Pontianak, Sonora.ID - Kota Pontianak sudah menerapkan PPKM Darurat dari Senin, 12 Juli 2021 dan akan diberlakukan sampai dengan Selasa, 20 Juli 2021 nanti.
PPKM ini sendiri bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang ada di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak.
Diperlukan kerjasama semua pihak untuk mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berjalan.
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Toko - toko non ensial ditutup sementara, serta penyekatan jalan utama juga diberlakukan guna mengurangi mobilitas warga.
Baca Juga: Bongkar Oprit, Jembatan Alalak 1 Kota Banjarmasin Ditutup Besok
Dinas Perhubungan Kota Pontianak turut memantau mobilitas warga selama PPKM Darurat dilakukan. Setidaknya ada lima puluh personil ikut diterjunkan membantu petugas gabungan yang berjaga di lokasi penyekatan.
Lima puluh personil ini ditempatkan di jalur pengalihan utama, simpang Kantor Pajak dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso.
Kemudian di kawasan perbatasan Batu Layang dan persimpangan Polda Kalbar.
Untuk lima puluh personil terdiri dari 30 petugas lalu lintas angkutan jalan, dibantu petugas Bidang Sungai, dan petugas Gedung Parkir.
Baca Juga: 7 WNA Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa Penerapan PPKM Darurat
Sejauh ini berdasarkan peninjauan di lapangan, mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat menurun drastis.
Baik masyarakat yang beraktivitas di dalam kota maupun yang melintasi perbatasan Kabupaten Mempawah dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya.
Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diharapkan dapat membuat Kota Pontianak keluar dari zona merah Covid-19.