Logistik Halal, Mata Rantai Terlemah Dalam Ekonomi Halal

17 Juli 2021 10:40 WIB
Prof Togar M. Simatupang, Guru Besar bidang Operasi dan Rantai Pasokan SBM ITB
Prof Togar M. Simatupang, Guru Besar bidang Operasi dan Rantai Pasokan SBM ITB ( )

Bandung, Sonora.ID - Sejauh ini standar halal belum diterapkan secara menyeluruh dalam proses rantai pasok produk di Indonesia. Para pengusaha hanya fokus pada pencapaian kehalalan produk, tetapi belum pada proses rantai pasok, sejak awal pembuatan hingga penjualan produk di ritel.

Hal ini ditegaskan dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) Togar M. Simatupang, yang juga Guru Besar bidang Operasi dan Rantai Pasokan, dalam Zoominar "Halal Logistics in Indonesia, Awakening a Giant Potential," Kamis (15/7/2021) lalu, yang merupakan kerjasama SBM ITB dengan The Chartered Institute of Logistics & Transport (CILT) Indonesia dan CILT Malaysia.

"Indonesia masih kalah dalam penerapan standar rantai pasok halal dibandingkan negara tetangga Malaysia. Malaysia sudah memperhatikan standar halal secara menyeluruh, mulai dari kegiatan di perkebunan, pembuatan, penyimpanan hingga penjualan produk di ritel," tegas Togar.

Baca Juga: Bersama TNI, Polri, dan Kemenkes, Apindo Jabar Gelar Vaksinasi di Gor Arcamanik Bandung

"Di Indonesia, pengusaha baru fokus membuat produk halal dengan memperhatikan bahan baku produk tersebut. Misalnya, perusahaan kosmetik yang tidak menggunakan alkohol sebagai bahan baku pembuatan produknya," tambah Togar.

Menurutnya, standar rantai pasok halal juga baru tercapai pada proses penyimpanan produk. Gudang dijaga agar bersih dan penempatan produk halal diberi jarak dari produk yang tidak halal.

"Selain proses penyimpanan, proses pembuatan produk perlu diperhatikan agar memenuhi standar rantai pasok halal. Mulai dari lokasi pembuatan produk, misalnya di perkebunan, bahan baku harus menggunakan bibit dan pupuk yang tidak mengandung unsur haram. Lokasi perkebunan juga perlu berjauhan dengan peternakan hewan yang dianggap haram," ungkap Togar.

"Lalu pada proses pengangkutan produk pun perlu diperhatikan standar kehalalannya. Tempat penyimpanan produk di kendaraan pengangkut jangan sampai terkontaminasi dengan unsur yang tidak halal," katanya lagi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm