“Langkah mengefektifkan kembali satgas dusun/Banjar hingga Kecamatan dapat segera dilaksanakan dalam pencegahan dan penanganan kasus covid-19,” terangnya.
“Pelaksanaan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang, namun kami tetap melaksanakan antisipasi penanganan dan pencegahan dalam satu bulan kedepan melibatkan satgas-satgas yang ada di dusun, desa hingga kecamatan,” tambahnya.
Selain itu, Walikota Jaya Negara juga menyampaikan untuk mengintensifkan isolasi terpusat yang memanfaatkan hotel sehingga tidak lagi masyarakat melaksanakan isolasi mandiri di rumah karena ini berkaitan dengan penanganan dan pencegahan.
Baca Juga: 114 Pasien Sembuh, 9 Orang Meninggal Dunia, Dan Kasus Positif 277 Orang Bertambah Di Kota Denpasar
Langkah ini juga tidak terlepas dari tindaklanjut hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali terkait aktivasi isolasi terpusat berjenjang.
Hal ini mengarahkan agar satgas kabupaten/kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas gedung yang ada.
“Kami telah menyiapkan 2 Hotel untuk melakukan isolasi terpusat , sehingga penanganan pasien Covid 19 dapat dioptimalkan dalam upaya memutus rantai penularan covid 19,” tutup Walikota Denpasar