Penyekatan Pintu Masuk Denpasar, Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan, Semua Pengendara Diminta Putar Balik di 6 Titik

17 Juli 2021 12:40 WIB
 Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar
Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar ( )

 

Denpasar, Sonora.ID - Dalam pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan.

Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani - Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja - Jalan Kemuda.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siapkan 2 Hotel Sebagai Tempat Isolasi Terpusat Dan Efektifkan Satgas Banjar dan Desa

Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif.

Yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengedara diminta putar balik.

Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana - Jalan Trengguli yang sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara - Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.

Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Dimana, sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm