Denpasar, Sonora.ID - Dalam pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan.
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani - Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja - Jalan Kemuda.
Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif.
Yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengedara diminta putar balik.
Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana - Jalan Trengguli yang sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara - Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.
Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Dimana, sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.