Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan.
Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar.
Baca Juga: 3 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Masih Tinggi di Angka 357 Orang
“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” terangnya.
Ditegaskan bahwa lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar.
“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ucapnya.