Bali, Sonora.ID - Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163, Wirasatya dan Walikota, Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah - red) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Polda Bali Berikan Bantuan Dimasa PPKM Darurat Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengijinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar.
Sekda Dewa Indra lebih lanjut menyampaikan bahwa Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768 Satgas Covid19 VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten / Kota Se-Bali.
“Satgas Kabupaten / Kota agar memfasilitasi atau mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut," tegasnya.
Diungkapkan bahwa isolasi terpusat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada, yaitu lsolasi Terpusat di Tingkat Desa/Kelurahan atau Desa Adat, yang dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan; Isolasi Terpusat Tingkat Kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan; lsolasi Terpusat Tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan Isolasi bagi ASN/Non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Isolasi Terpusat Tingkat Provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali,” ucap Sekda Dewa Indra.
Sekda Dewa Indra, menjelaskan bahwa Satgas juga bertugas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data Kasus Terkonfirmasi Positif Orang Tanpa Gejala dan Gejala Ringan (OTG-GR). Satgas juga diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasatya.
"Update dan perkembangan penyiapan Isolasi Terpusat Berjenjang, agar nantinya dilaporkan oleh BPBD Kabupaten/Kota se-Bali. Namun jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu/terpaksa harus Isolasi Mandiri, maka Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker dirumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri," tutup Dewa Indra.