Selama masa itu, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun.
Sedangkan menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, jika sudah selesai isoman namun masih bergejala, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan kemudian melakukan konsultasi dengan dokter secara online.
Sementara Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Hendra Gunawan SpPD mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman 5 Organisasi Profesi yang baru dikeluarkan, untuk kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up.
Baca Juga: Keluar Kota dengan Surat PCR Palsu? Satgas Covid-19: Pidana Kurungan 4 Tahun
"Pemeriksaan follow-up hanya dilakukan pada pasien yang berat dan kritis." Kata dia.
Menurut dr Hendra, hingga saat ini belum ada yang mendukung "berapa lama" periode aktifnya Covid-19 di dalam tubuh. Ini karena periode aktu tersebut sangat berbeda-beda pada tiap orang.
Rekomendasi Kemenkes
Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Tiga kriteria itu adalah:
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.