Sonora.ID – Isolasi mandiri untuk menghentikan penularan virus corona itu diwajibkan bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala.
Sedangkan pasien Covid-19 yang mengalami gejala serius, seperti sesak napas, harus dirawat dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Melansir dari Kompas.com, orang yang terpapar Covid-19 gejala ringan atau tidak bergejala disarankan untuk isolasi mandiri (isoman) selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari.
“Untuk kontak erat, 14 hari (isolasi mandiri) sejak kontak dengan kasus Covid-19. Kenapa 14 hari? Karena 14 hari itu adalah masa inkubasi dari virusnya,” ujar Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Baca Juga: Pemprov Bali Sediakan Swab PCR Gratis bagi Warga yang Bergejala
Sementara pasien dengan gejala berat atau kritis membutuhkan waktu yang lebih lama untuk isoman, yaitu 20 hari setelah gejala muncul.
Lantas, apakah pasien Covid-19 harus melakukan tes swab PCR lagi apabila sudah selesai masa isoman?
Menurut dr Erlina, pasien Covid-19 yang tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu melakukan tes swab PCR setelah isoman.
Yang terpenting adalah pasien tersebut harus melakukan isolasi mandiri hingga selesai, yakni selama 10 hari hingga 14 hari.
Selama masa itu, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun.
Sedangkan menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, jika sudah selesai isoman namun masih bergejala, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan kemudian melakukan konsultasi dengan dokter secara online.
Sementara Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Hendra Gunawan SpPD mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman 5 Organisasi Profesi yang baru dikeluarkan, untuk kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up.
Baca Juga: Keluar Kota dengan Surat PCR Palsu? Satgas Covid-19: Pidana Kurungan 4 Tahun
"Pemeriksaan follow-up hanya dilakukan pada pasien yang berat dan kritis." Kata dia.
Menurut dr Hendra, hingga saat ini belum ada yang mendukung "berapa lama" periode aktifnya Covid-19 di dalam tubuh. Ini karena periode aktu tersebut sangat berbeda-beda pada tiap orang.
Rekomendasi Kemenkes
Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Tiga kriteria itu adalah:
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Isolasi Mandiri, Apakah Perlu Tes Swab PCR Lagi?"