Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengimbau pelaksanaan salat Idul adha dilakukan di rumah.
Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) menteri agama. Makassar berada dalam zona oranye, sehingga dilarang menggelar salat id di masjid atau lapangan.
Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di kediaman pribadinya, Minggu (18/7/2021).
"Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah," ujarnya.
Baca Juga: Zona Kuning & Hijau CoVID-19 di Kalsel Boleh Gelar Salat Idul Adha
"Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye," sambungnya.
Danny mengatakan keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama. Adapun yang terlibat seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha.
Olehnya, dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
"Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja," tambah Danny.
Baca Juga: Puasa Sunnah Sebelum Hari Raya Idul Adha
Selain merujuk surat Menteri Agama, angka COVID-19 di Kota Makassar juga mengalami kenaikan. Meski sebelumnya pada pelaksanaan salat Idulfitri tetap dilakukan di Makassar sebab kasus Covid-19 hanya 12 kasus per hari.
"Pada posisi sekarang 340 terkena COVID-19," terang Danny.
Mengenai status zona Covid-19 untuk Kota Makassar, Danny menyebut masih dalam status oranye. Tetapi, belakangan, pihaknya mendapat laporan jika sudah berubah menjadi status zona merah.
"Tadi saya dapat kabar, dari Pak Kapolrestabes kita sudah zona merah ya, seperti itu. Jadi sebenarnya saya harus meng-cross-check ini," sebutnya.
"Tapi yang jelas di komputer pemerintah pusat kita masih zona oranye. Jadi zona merah atau oranye, jelas kita zona oranye kena dalam aturan itu (Kemenag)," tutupnya.
Baca Juga: Masyarakat Sulsel Bisa Salat Idul Adha di Masjid, Ini Syaratnya
Diketahui, pemerintah sebelumnya memberi sinyal untuk memberi izin masyarakat untuk menggelar salat idul adha secara berjamaah.
Tempat yang dibolehkan seperti yang terbuka atau jalan raya. Lokasi itu dianggap tidak melanggar perintah Kementerian Agama dalam surat edaran, karena status kota Makassar yang masih zona oranye.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan tidak semua tempat yang bisa dipakai. Hanya di jalan raya seiring pemerintah pusat melarang pelaksanaan di masjid dan lapangan.
"Kan yang dilarang di masjid dan lapangan (dalam SE), kalau kita di jalan raya. kami surati kemenag dulu," jelasnya.
Dia menjelaskan pengalaman pelaksanaan salat Idul fitri yang lalu di tengah pandemi
Protokol kesehatan mampu dijalankan sehingga tidak memicu klaster penularan baru.
Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Beserta Niat dan Keistimewaannya