Bali, Sonora.ID - Dimasa penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 31 kendaraan harus putar balik saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melaksanakan penertiban dibeberapa Pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa sebanyak 31 kendaraan yang putar balik tersebut terjaring saat tim melakukan penetiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan G.Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
"Penertiban kali ini hanya pelanggaran putar balik saja, untuk protokol kesehatan mereka rata rata sudah taat ," ujar Dewa Sayoga.
PPKMBaca Juga: Masyarakat Dapat Mencontoh Pergelaran Piala Eropa di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa penertiban secara mobile Tim Induk melakukan penertiban dengan diawali dari Polresta Denpasar, lanjut patroli melalui rute, Jalan G. Sanghyang - Jalan G. Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Kumbarna, Jalan Kartini, Pasar Satria, Jalan Veteran, Jalan Supratman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit, Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Mapolresta Denpasar.
Diungkapkan, dalam kegiatan tersebut Tim Yustisi menghimbau warga dan pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Gubernur, No 10 Tahun 2021dan SE Walikota, No 180/389/HK/2021.
Baca Juga: Bunda Rayya Menerapkan Prinsip SADIS dalam Melawan Pandemi Covid-19