Penertiban kali ini tim juga melakukan pemanggilan kepada 1 toko pakaian di Jalan Gunung Agung dan toko pemasangan stiker di Jalan Kartini.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara juga melakukan kegiatan diawali dari Kantor Camat menuju Jalan Ahmad Yani, Jalan Ken Arok, Jalan Kertanegara, Jalan Nuansa kori, Jalan Galunggung, Jalan cargo, Jalan Gatot Subroto balik Kecamatan Denpasar Utara.
Aksi ini tidak ada penindakan yang dilakukan tim pada kegiatan ini, hanya menghimbau agar tetap menerapkan Prokes dengan disiplin.
Dari penertiban itu, pihaknya juga selalu mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Butuh Waktu 2 Minggu untuk Melihat Pengaruh dari Pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro