Penertiban PPKM Darurat, 31 Kendaraan Putar Balik di Pos Penyekatan Denpasar

19 Juli 2021 14:10 WIB
 Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melaksanakan Penertiban di Beberapa Pos Penyekatan di Kota Denpasar
Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melaksanakan Penertiban di Beberapa Pos Penyekatan di Kota Denpasar ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Dimasa penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 31 kendaraan harus putar balik saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melaksanakan penertiban dibeberapa Pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa sebanyak 31 kendaraan  yang  putar balik tersebut terjaring saat tim melakukan penetiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan G.Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

"Penertiban kali ini hanya pelanggaran putar balik saja, untuk protokol kesehatan mereka rata rata sudah taat ," ujar Dewa Sayoga.  

PPKMBaca Juga: Masyarakat Dapat Mencontoh Pergelaran Piala Eropa di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa penertiban secara mobile Tim Induk melakukan penertiban dengan diawali dari Polresta Denpasar, lanjut patroli melalui rute,  Jalan G. Sanghyang  - Jalan G. Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Kumbarna, Jalan Kartini, Pasar Satria, Jalan Veteran, Jalan Supratman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit, Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Mapolresta Denpasar.

Diungkapkan, dalam kegiatan tersebut Tim Yustisi menghimbau warga dan pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Gubernur, No 10 Tahun 2021dan SE Walikota, No 180/389/HK/2021.

Baca Juga: Bunda Rayya Menerapkan Prinsip SADIS dalam Melawan Pandemi Covid-19

Penertiban kali ini tim juga melakukan pemanggilan kepada 1 toko pakaian di  Jalan Gunung Agung dan toko pemasangan stiker di Jalan Kartini.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara juga melakukan kegiatan diawali dari Kantor Camat menuju Jalan Ahmad Yani, Jalan Ken Arok, Jalan Kertanegara, Jalan Nuansa kori, Jalan Galunggung, Jalan cargo, Jalan Gatot Subroto balik Kecamatan Denpasar Utara.

Aksi ini tidak ada penindakan yang dilakukan tim pada kegiatan ini, hanya menghimbau agar tetap menerapkan Prokes dengan disiplin.

Dari penertiban itu, pihaknya juga selalu mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Baca Juga: Butuh Waktu 2 Minggu untuk Melihat Pengaruh dari Pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm