Daop 3 Cirebon Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh Masa Libur Idul Adha

19 Juli 2021 21:10 WIB
Suasana statiun kereta api
Suasana statiun kereta api ( Sonora FM Cirebon)

Cirebon, Sonora.ID - Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pada masa libur Idul Adha dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Menurutnya, maksud kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga: Jalur Ganda Kiaracondong - Cicalengka Gunakan Sistem Persinyalan Buatan Dalam Negeri

"Kepentingan mendesak dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, seperti surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," ungkapnya, Senin, (19/7/2021).

Selanjutnya, kata Suprapto, Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Adapun yang termasuk sektor kritikal, yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Mulai 12 Juli, KA Lokal Sinabung, Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai hanya Memberangkatkan Pekerja Esensial dan Kritikal

Halaman Berikutnya
PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm