"Dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan serta berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucapnya.
Suprapto menuturkan, setiap penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan menunjukkan kartu vaksinasi.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dengan kepentingan mendesak," ujar Suprapto.
Suprapto menegaskan, petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan penumpang sebelum melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100%.
"Selama masa PPKM darurat yang dibatalkan berjumlah 454 tiket. bahkan penurunannya mencapai 90%. Jika kondisi normal masa pandemi sehari 2.500 penumpang namun kini hanya 250 penumpang per hari," tutup Suprapto.
Baca Juga: Okupansi Penumpang KA di Daop 2 Bandung Turun 20 Persen