Daop 3 Cirebon Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh Masa Libur Idul Adha

19 Juli 2021 21:10 WIB
Suasana statiun kereta api
Suasana statiun kereta api ( Sonora FM Cirebon)

Cirebon, Sonora.ID - Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pada masa libur Idul Adha dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Menurutnya, maksud kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga: Jalur Ganda Kiaracondong - Cicalengka Gunakan Sistem Persinyalan Buatan Dalam Negeri

"Kepentingan mendesak dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, seperti surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," ungkapnya, Senin, (19/7/2021).

Selanjutnya, kata Suprapto, Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Adapun yang termasuk sektor kritikal, yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Mulai 12 Juli, KA Lokal Sinabung, Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai hanya Memberangkatkan Pekerja Esensial dan Kritikal

"Dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan serta berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucapnya.

Suprapto menuturkan, setiap penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dengan kepentingan mendesak," ujar Suprapto.

Suprapto menegaskan, petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan penumpang sebelum melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100%.

"Selama masa PPKM darurat yang dibatalkan berjumlah 454 tiket. bahkan penurunannya mencapai 90%. Jika kondisi normal masa pandemi sehari 2.500 penumpang namun kini hanya 250 penumpang per hari," tutup Suprapto.

Baca Juga: Okupansi Penumpang KA di Daop 2 Bandung Turun 20 Persen

PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm