Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengupayakan edukasi kepada masyarakat agar tak tergiur pinjaman online yang ditawarkan melalui SMS atau pesan broadcast WhatsApp.
Sebab pinjaman online illegal tidak akan membantu masyarakat justru akan merugikan lantaran bunganya yang amat besar dan mencekik.
Tak jarang Satgas Waspada Investasi melakukan pembrlokiran website pinjol illegal. Namun hingga saat ini pinjol illegal masih marak dan terus eksis dikalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal
Selain SWI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus melakukan edukasi dan menyampaikan bahwa segala pinjaman online yang ditawarkan via SMS atau broadcast WhatsApp merupakan illegal dan berbahaya.
Pasalnya kegiatan pinjaman online tersebut tidak terdaftar dan tak berizin resmi.
OJK menghimbau sebelum meminjam dana agar terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas fintech melalui kontak OJK, seperti 157, atau bisa melalui WhatsApp resmi OJK: 0811-5715-7157 bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.
Jika Anda terlanjut terjerumus kedalam pinjaman online illegal berikut beberapa hal yang disarankan OJK untuk dilakukan:
Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK
1. Segera lunasi pinjaman tersebut.
2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.
Baca Juga: Nasabah Tergiur Bunga Rendah, Amankah Mengajukan Pinjaman Online?