Wali Kota mengaku hal itu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Nah saya coba atur ini barang, bagaimana kalau ada orang yang sudah sebar undangan. Tinggal bagaimana protokol kesehatannya," tambahnya.
Ketentuan lain dalam PPKM di Makassar. Operasional pusat perbelanjaan seperti mall hanya diizinkan sampai pukul 17.00 wita. Dalam surat edaran yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.
Warga diimbau untuk lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Hal sama berlaku untuk tempat hiburan malam yang ditutup sementara.