Medan, Sonora.ID - Berdasarkan keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, okupansi perhotelan anjlok di bawah 10 persen per Selasa (20/7/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang telah berlangsung selama seminggu terakhir membuat bisnis sektor perhotelan terpuruk.
“Karena PPKM darurat di Medan, okupansinya dibawah 10 persen. Persentasenya bervariasi, tapi maksimum okupansi di 10 persen,” ungkap Ketua PHRI Sumut Denny S. Wardhana, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang
Denny mengatakan, hotel bintang tiga ke atas menjadi kelas hotel yang paling terdampak dari kebijakan PPKM darurat ini.
Adapun faktornya yaitu lantaran ditiadakan segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerumunan seperti meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) sejak diterapkannya PPKM Darurat.
Adapun, anjloknya okupansi hotel ini baru terjadi di Kota Medan. Di Sumatra Utara, okupansi hotel di daerah wisata seperti Berastagi dan Kawasan Danau Toba tidak mengalami penuruanan yang berarti.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Menurun 10-20 Persen di Kota Denpasar