“Kalau Sumut, untuk daerah wisata tidak ada PPKM Darurat. Kalau di daerah wisata pengaruhnya untuk jumlah pengunjung, tapi kegiatan wisata tetap masih ada,” jelasnya.
PPKM Darurat direncanakan berakhir pada Minggu, (25/7/2021) mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan melonggarkan kegiatan usaha secara bertahap.
PHRI Sumut berharap, melalui pelonggaran PPKM Darurat, kegiatan MICE kembali diperbolehkan dengan pantauan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jika 26 Juli Kasus Covid-19 Turun, Berikut Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka
Denny memprediksi jika keadaan ini terus berlanjut, para pelaku usaha perhotelan di Kota Medan akan kembali merumahkan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau ini berlanjut terus kita bisa sampai merumahkan lagi atau kalau gak sanggup lagi mem-PHK. Kalau kayak gini kita gak kuat. Operasional tetap berjalan. listrik harus bayar, karyawan tetap harus bayar," kata Denny.