Agus menjelaskan, program bantuan sosial juga akan menyasar kepada pengurus rumah ibadah masjid, gereja, pura dan wihara total ada 948 kepala keluarga.
Namun demikian, data ini masih terbuka bagi yang belum dan merasa berhak untuk mendapatkan bantuan sosial bagi warga terdampak PPKM Darurat ini.
"Agar bantuan sosial ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan Bantuan sosial yang diturunkan pemerintah pusat. Pemkot Balikpapan melibatkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan PT Pos Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Jamin Korban Kebakaran Dapatkan Bantuan Sewa Rumah
Agus menambahkan, data yang masuk ke pemerintah kota diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang mana 12.805 KK di Balikpapan belum menerima bantuan dari pusat, sehingga akan diambil alih oleh pemerintah kota. Kemudian ditambah dengan data yang ada di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
“Kantor pos kan punya juga data KK di Balikpapan yang menerima bansos dari pusat, nanti namanya dicoret dan diganti dengan data yang baru masuk yang kami Terima melalui kelurahan atau Disdukcapil, ” tutup Agus.
Baca Juga: Sesuai SE, Pemkot Balikpapan Larang Salat Ied di Lapangan Terbuka