Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp 15 Miliar untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19

22 Juli 2021 11:10 WIB
Pemkot Balikpapan alokasikan Rp 15 Miliar bagi warga terdampak Covid-19
Pemkot Balikpapan alokasikan Rp 15 Miliar bagi warga terdampak Covid-19 ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan dana sebesar Rp 15 miliar rupiah yang diperuntukan bagi warga yang terdampak Covid-19.

"Kami akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu rupiah per kepal keluarga, yang terdampak Covid-19. Adapun warga yang berhak menerima uang tunai  seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, tukang ojek dan yang di PHK," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Rabu(21/07).

Rahmad menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19.

Mereka yang menerima dan terdata mencapai 18.146 sasaran, dan kini  tengah diverifikasi untuk menerima bantuan sosiakl uang tunai tersebut dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 15 Miliar.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Gelar Do'a Dan Zikir Bersama Untuk Keselamatan Warga Balikpapan

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Balikpapan Agus Budi mengaku, nantinya bantuan sosial akan diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19.

Adapun rinciannya  pelaku UMKM berjumlah 347 sasaran, dan karyawan yg bekerja di UMKM berjumlah 123 kk.

Kemudian pelaku ekonomi wisata dan ekonomi kreatif 2.677 sasaran, yang mana didalamnya juga ada pekerja seni. Pemilik usaha PKL 443 sasaran dan pekerja dari pengusaha PKL 156 sasaran.

“Bagi karyawan PHK yang menerima bantuan sosial dibagi dua jenis yaitu non perselisihan 46 sasaran dan karyawan PHK perselisihan 59 pekerja. Porter bandara 66 sasaran dan buruh bagasi pelabuhan semayang 83 sasaran. Selanjutnya sopir angkutan umum baik angkot dalam kota dan taksi berjumlah 396 sasaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Berikan Kembali Vaksinasi kepada Pra Lansia & Lansia

Agus menjelaskan, program bantuan sosial juga akan menyasar kepada  pengurus rumah ibadah masjid, gereja, pura dan wihara total ada 948 kepala keluarga.

Namun demikian,  data ini masih terbuka bagi yang belum dan merasa berhak untuk mendapatkan bantuan sosial bagi warga terdampak PPKM Darurat ini.

"Agar bantuan sosial ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan Bantuan sosial yang diturunkan pemerintah pusat. Pemkot Balikpapan melibatkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan PT Pos Indonesia," katanya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Jamin Korban Kebakaran Dapatkan Bantuan Sewa Rumah 

Agus menambahkan, data yang masuk ke pemerintah kota diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang mana 12.805 KK di Balikpapan belum menerima bantuan dari pusat, sehingga akan diambil alih oleh pemerintah kota. Kemudian ditambah dengan data yang ada di Dinas Sosial Kota Balikpapan.

“Kantor pos kan punya juga data KK di Balikpapan yang menerima bansos dari pusat, nanti namanya dicoret dan diganti dengan data yang baru masuk yang kami Terima melalui kelurahan atau Disdukcapil, ” tutup Agus.

Baca Juga: Sesuai SE, Pemkot Balikpapan Larang Salat Ied di Lapangan Terbuka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm