Banjarmasin, Sonora.ID - Tidak masuknya lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dalam kriteria seleksi CPNS untuk formasi guru agama Islam SD, mendapat perhatian dari pihak legislatif.
Hal tersebut akhirnya dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kalimantan Selatan bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengungkapkan bahwa seharusnya lulusan PGMI mendapatkan kesempatan yang sama dengan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang. Beberapa Formasi Pemko Banjarmasin Masih Sepi Pelamar
Namun akibat tidak dimasukkan dalam kriteria seleksi, calon guru yang merupakan lulusan PGMI seolah kehilangan kesempatan.
"Formatur CPNS kita tidak pernah memasukkan guru SD itu PGMI, pasti dari PGSD. Padahal mereka itu bisa menjadi guru agama Islam SD," tuturnya dalam rapat tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta Biro Organisasi di tingkat provinsi segera menindaklanjuti masalah tersebut agar kesempatan yang sama juga diberikan kepada lulusan PGMI dalam seleksi CPNS.
Salah satunya dengan mengarahkan Biro Organisasi di tingkat kabupaten/kota untuk membuka peluang dengan menambahkan kriteria dalam formasi guru SD.
Baca Juga: CPNS Pemko Banjarmasin Belasan Formasi Sepi Peminat, Satu Formasi Diperebutkan
Masalah ini diharapkannya juga selesai paling lambat tahun ini, sehingga pada seleksi CPNS tahun depan, kesempatan itu dapat dimiliki oleh lulusan PGMI.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Rahmat, menjelaskan akan merundingkan masalah tersebut dengan Biro Organisasi yang ada di tingkat kabupaten/kota di provinsi ini.
"Kita akan meminta kabupaten/kota agar guru Madrasah Ibtidaiyah ini dimasukkan juga ke dalam kriteria mereka," tuturnya.
Baca Juga: Lulusannya Tak Masuk Syarat CPNS, Dosen PGMI Mengadu ke DPRD Kalsel
Tidak masuknya lulusan PGMI dalam syarat ikut seleksi CPNS guru, pada Januari lalu sempat mendapat sorotan dari para dosen yang tergabung dalam Perkumpulan Dosen PGMI Kalimantan Selatan.
Pada saat itu, mereka melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi yang membidangi masalah pendidikan untuk mengadukan nasib terkait lulusannya yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam CPNS. Padahal sebenarnya, lulusan PGMI setara dengan lulusan PGSD, baik dari kurikulum saat di perguruan tinggi maupun peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi guru kelas.
Padahal Kementerian Agama RI yang membawahi sekolah-sekolah keagamaan justru membuka peluang bagi lulusan PGSD untuk mengajar di madrasah lewat seleksi CPNS untuk sekolah keagamaan.
Baca Juga: Polda Sumsel Membuka Lowongan Formasi CPNS untuk Pengelola Data