Makassar, Sonora.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalisasi posko pengamanan Covid-19.
"Hari ini pemerintah melakukan perpanjangan PPKM mulai 21 Juli 2021 s.d 25 Juli 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021," ujar Danny dalam postingan yang kutip di instagramnya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro
Danny memberikan penjelasan khusus mengenai resepsi pernikahan. Diputuskan untuk dibolehkan berdasarkan hasil koordinasi Pemkot dengan Forkopimda Kota Makassar.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari waktu pelaksanaan paling lama sampai pukul 17.00 Wita.
Kapasitas tamu atau undangan juga maksimal 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Untuk poin resepsi pernikahan,maka kami memutuskan boleh menjalankan resepsi pernikahan sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan protokol yang sangat ketat. Kemudian, tidak ada hidangan makan di tempat dan pengelola gedung berkoordinasi dengan Satgas Raika," katanya.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...