Danny mengatakan, keputusan itu dinilai berat bagi Pemkot Makassar, tetapi harus dijalankan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa memberikan hasil yang baik dalam pencegahan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Makassar.
"Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19," katanya.
Aturan lain dalam PPKM Makassar hampir sama dengan sebelumnya.
Seperti pelaksanaan belajar mengajar berlangsug secara daring, kegiatan perkantoran menerapkan work from home sebesar 75 persen dan khusus sektor esensial dan konstruksi dapat beroperasi seratus persen.
Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar
Sementara ketentuan kegiatan makan atau minum di tempat umum yaitu hanya 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai pukul 17 sore. Berlaku juga di pusat perbelanjaan seperti mal.
Adapun pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah sementara waktu ditiadakan. Berlaku juga di kegiatan seni atau sejenisnya dan di tempat hiburan malam.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berlaku pada tanggal 21 sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Makassar Kini Hanya 18%