Terkait sanksi yang diberikan akan sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang terkait.
Pihak Ombudsman hanya bertugas untuk menilai secara administrasi apakah oknum petugas tersebut melakukan tindak mall administrasi atau tidak.
Selain itu, Siti mengatakan, Ombudsman juga mendapatkan laporan terkait penanganan Covid-19.
Terkait hal tersebut pihaknya akan langsung menyerahkan tanggung jawab kepada pihak rumah sakit untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga: Sektor Kesehatan dan Perbankan Memiliki Saham Terkuat di Masa Pandemi
Siti mengakui bahwa terdapat keterbatasan baik sarana dan prasarana maupun tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19.
Siti mengungkapkan bahwa selama PPKM Darurat berlangsung, Ombudsman mendapatkan banyak laporan dari masyarakat di Jawa Tengah, diantaranya Kota Semarang dan Pati.
Namun, saat ini Ombudsman lebih fokus kepada penanganan terhadap sektor yang rentan, karena apabila sektor rentan ini tidak ditangani akan terdampak oleh PPKM Darurat.
Baca Juga: Sah! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli Mendatang