Sonora.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp 10.000 per lembar.
Perilisan meterai baru ini untuk menggantikan meterai desain lama keluaran 2014.
Meski meterai baru sudah rilis dan berlaku, pemerintah menyebutkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2021.
Dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal Rp9.000.
Meterai tempel baru tersebut juga telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia. Disebutkan oleh Vice President Retail Service, Helly Siti Halimah, ada beberapa tujuan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengelolaan dan penjualan meterai secara legal dan tidak palsu.
“Kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membeli meterai yang tentunya sangat legal dan tidak palsu", ujar Helly dalam acara ‘Webinar Kebijakan Meterai 1 tarif Rp10.000 Wujud Keberpihakan Pemerintah’ yang diselenggarakan oleh Radio Smart FM dan PT Pos Indonesia, serta didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak RI.
Selain itu, Helly juga memaparkan PT Pos Indonesia turut memberikan peran untuk pendistribusian meterai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai ke masyarakat, menjamin ketersediaan meterai di seluruh outlet, hingga mempermudah masyarakat melakukan pembelian meterai.
Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000