Bahkan, tak hanya dijual di loket Pos Indonesia, Helly menyebutkan jika pembelian meterai bisa melalui online.
“Tidak hanya di loket, tapi juga online baik melalui Appstore atau Pospay yang kemudian akan diproses oleh PT Pos Indonesia, sehingga masyarakat bisa membeli meterai dan ada pelayanan antar ke alamat tujuan."
Tujuan diubahnya materai Rp10.000
Diubahnya meterai Rp.10.000 telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Undang-undang meterai ini diketahui sudah 35 tahun tidak diubah dan terakhir diubah pada tahun 1985, yakni meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000.
Itulah yang membuat pemerintah mengusulkan perubahan tarif meterai dan berbagai macam jenisnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubit Penyuluhan Perpajakan, Inge Diana Rismawati.
Pihaknya mengatakan, hal itu diubah karena pada tahun 1985 belum banyak adanya transaksi elektronik sehingga cukup menggunakan bentuk meterai yang hard copy saja.
Dengan adanya Undang-undang baru ini juga dapat mencakup meterai dalam bentuk elektronik.
Inge juga menambahkan meskipun meterai menjadi penerimaan pajak negara, Inge Diana membantah jika pengubahan meterai Rp 10.000 bukan menjadi tujuan utama penerimaan pajak pemerintah.
“Memang untuk penerimaan pajak tapi bukan tujuan utama, karena jumlah mungkin tidak terlalu signifikan. Kalau untuk tahun lalu hanya 0,5% saja” tandasnya.
Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama