Kebijakan Meterai 1 Tarif Rp 10.000: Tujuan, Aturan, hingga Ciri Meterai Asli

22 Juli 2021 18:20 WIB
Webinar Meterai Satu tarif 10000 Wujud Keberpihakan Pemerintah
Webinar Meterai Satu tarif 10000 Wujud Keberpihakan Pemerintah ( Koleksi Pribadi)

Sonora.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp 10.000 per lembar.

Perilisan meterai baru ini untuk menggantikan meterai desain lama keluaran 2014.

Meski meterai baru sudah rilis dan berlaku, pemerintah menyebutkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2021.

Dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal Rp9.000.

Meterai tempel baru tersebut juga telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia. Disebutkan oleh Vice President Retail Service, Helly Siti Halimah, ada beberapa tujuan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengelolaan dan penjualan meterai secara legal dan tidak palsu.

“Kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membeli meterai yang tentunya sangat legal dan tidak palsu", ujar Helly dalam acara ‘Webinar Kebijakan Meterai 1 tarif Rp10.000 Wujud Keberpihakan Pemerintah’ yang diselenggarakan oleh Radio Smart FM dan PT Pos Indonesia, serta didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak RI.

Selain itu, Helly juga memaparkan PT Pos Indonesia turut memberikan peran untuk pendistribusian meterai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai ke masyarakat, menjamin ketersediaan meterai di seluruh outlet, hingga mempermudah masyarakat melakukan pembelian meterai.

Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000

Bahkan, tak hanya dijual di loket Pos Indonesia, Helly menyebutkan jika pembelian meterai bisa melalui online.

“Tidak hanya di loket, tapi juga online baik melalui Appstore atau Pospay yang kemudian akan diproses oleh PT Pos Indonesia, sehingga masyarakat bisa membeli meterai dan ada pelayanan antar ke alamat tujuan."

Tujuan diubahnya materai Rp10.000

Diubahnya meterai Rp.10.000 telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Undang-undang meterai ini diketahui sudah 35 tahun tidak diubah dan terakhir diubah pada tahun 1985, yakni meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000.

Itulah yang membuat pemerintah mengusulkan perubahan tarif meterai dan berbagai macam jenisnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubit Penyuluhan Perpajakan, Inge Diana Rismawati.

Pihaknya mengatakan, hal itu diubah karena pada tahun 1985 belum banyak adanya transaksi elektronik sehingga cukup menggunakan bentuk meterai yang hard copy saja.

Dengan adanya Undang-undang baru ini juga dapat mencakup meterai dalam bentuk elektronik.

Inge juga menambahkan meskipun meterai menjadi penerimaan pajak negara, Inge Diana membantah jika pengubahan meterai Rp 10.000 bukan menjadi tujuan utama penerimaan pajak pemerintah.

“Memang untuk penerimaan pajak tapi bukan tujuan utama, karena jumlah mungkin tidak terlalu signifikan. Kalau untuk tahun lalu hanya 0,5% saja” tandasnya.

Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama

Biaya materai baru

Diubahnya meterai Rp10.000 disebut sebagai keperpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP, Arif Yunianto dimana latar belakang Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 yaitu mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta tata kelola meterai.

Adapun keberpihakannya yaitu dengan tarif yang relatif rendah serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen yang sebelumnya dari 1 Juta rupiah, sekarang penggunaan meterai baru Rp10.000 hanya perlu dikenakan jika transaksi lebih dari 5 juta rupiah.

“Artinya di bawah Rp 5 juta tidak perlu meterai” tandas Arif.

Merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2020, Arief menyampaikan rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000 yaitu:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air

Perbedaan materai asli atau palsu

Terkait dengan diubahnya meterai Rp 10.000, Manajer Konsinyasi dan Filateli, Tjahjaning Seno juga menyampaikan pemerintah turut memberikan perlindungan masalah legalitas.

Pada kesempatan webinar tersebut, Seno juga menyampaikan pentingnya untuk mengetahui ciri-ciri meterai tempel asli guna menghindari oknum yang memalsukan materai.

“Pertama adalah gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada prinsipnya, disitu ada beberapa yang mengamankan, sepengetahuan saja kalau meterai yang nampak disitu adalah hologram. Kemudian ada penerapan Invisible-ink dimana ada dua penerapan yaitu ada kriptografi yang disembunyikan dan yang dirahasiakan. Hal ini hanya bisa dilihat di bawah sinar UV”, terangnya.

Seno juga menjelaskan jika setiap materai memiliki nama, terdiri dari 17 digit huruf dan angka. Dari nama tersebut tidak mungkin adanya nama ganda karena penomoran tersebut dikeluarkan dari sistem secara acak per keping materai.

Sedangkan ciri umum meterai tempel yaitu adanya lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘materai tempel’, serta angka yang menunjukkan nilai nominal.

Oleh sebab itu PT Pos Indonesia juga turut mengecek pengamanan, pendistribusian, supaya tetap aman dan terhindar dari materai palsu.

Dalam Webinar tersebut Turut menjadi pembicara Ketua Umum Ikubi, IR. Jarot Trisuno MM serta Brand Activist/Founder Gambaran Brand, Arto Biantoro.

Baca Juga: Transaksi di Bawah Rp 5 Juta Tak Perlu Gunakan Materai Rp10 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm